Peratanyaan : (Wiwin Dwi Wahyuningsih di Jawa Timur) “Menceritakan aib dilarang dalam Islam. Namun, bagaimana sikap seseorang yang akan menikahkan anak perempuannya, sementara ayah biologisnya tidak boleh menjadi wali nikah? Mohon nasihatnya ustadz” Ustadz Menjawab : Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai masalah anak hasil perzinaan, apakah ia dinasabkan kepada ayah biologisnya atau tidak. Mayoritas ulama berpendapat bahwa anak tersebut tidak boleh dinasabkan kepada ayah biologis. Namun, ada sebagian ulama yang berpendapat berbeda, dan pandangan ini telah ada sejak zaman salaf. Mereka mengatakan bahwa ayah biologis boleh menasabkan anaknya kepada dirinya dengan beberapa syarat. Syarat pertama, ketika perzinaan…