Seiring masih merebaknya wabah COVID-19 di berbagai kota di Indonesia, yang diprediksi belum berakhir hingga hari raya, Iedul Fitri 1441 H, sejumlah pihak mengimbau agar shalat 'Iedul Fitri tidak dilaksanakan secara berjamaah di lapangan atau masjid seperti biasanya. Artinya, masing-masing keluarga atau individu hendaklah melaksanakan shalat 'Iedul Fitri secara mandiri di
tempat kediaman masing-masing. Masyarakat pun bertanya-tanya kepada kami tentang hukumnya serta tata caranya. Oleh karena itu, Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad merasa terpanggil untuk turut memberikan pencerahan
seputar hal ini.