Dewan Fatwa

Perhimpunan Al Irsyad

Dewan Fatwa Merupakan Lembaga Independen Yang Senantiasa Berusaha Berpegang Teguh Dengan Sunnah Rasulullah ﷺ dan Salaful Ummah

Hasil Sidang Fatwa

Download Hasil Sidang Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad

Asatidz Menjawab

Tanyakan permasalahan anda, insyaallah akan dijawab oleh Asatidzah Dewan Fatwa dalam bentuk video yang akan dikirimkan ke nomor Whatsapp Anda

Profil Dewan Fatwa

Informasi Seputar Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad

Tentang Kami

Informasi yang berkaitan dengan Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad

Profil Anggota

Profil Asatidz Anggota Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad

Profil Asaatiz Dewan Fatwa

Dewan Fatwa berisikan para ustadz-ustadz ahlussunnah wal jama’ah ala fahmi salaful ummah alumni timur tengah

Aktivitas

Kegiatan atau Agenda Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad

Aktivitas Dewan Fatwa

Diantaranya Sidang Dewan Fatwa, Pembekalan Para Da'i, Kajian Ilmiyah Terbuka, dan lain-lain

Kirim Pertanyaan

Ajukan Pertanyaan Anda Seputar Permasalahan Agama

Tanya Jawab

Pertanyaan akan kami teruskan kepada ustadz yang bersangkutan atau yang kompetensinya sesuai dengan bidang pertanyaan tersebut

Hasil Sidang Fatwa

Aktualisasi Makna Fi Sabilillah Dalam Penyaluran Zakat

Dewan Fatwa memutuskan bahwa makna fi sabilillah memiliki cakupan makna yang lebih umum, sehingga mencakup segala upaya menyebarkan dan menegakkan agama Allah, baik dengan angkat senjata, atau dengan tulisan, atau lisan. Dan Dewan Fatwa menetapkan bahwa makna Fi Sabilillah dalam penyaluran zakat sebagaimana berikut:

100+

Makalah Yang Disidangkan

38

Fatwa Yang Dirilis

12

Sidang Fatwa Yang Diselenggarakan

9000+

Pertanyaan Terjawab

Belajar Agama Islam

WhatsApp Group Dirosah Islamiyah

Media belajar agama Islam yang sesuai dengan Al-Qur'an dan As-Sunnah menurut pemahaman para Salaful Ummah dan diasuh serta dibimbing oleh Asatidz Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad

Artikel Terbaru

  • All Posts
  • Aktivitas
  • Faedah Kajian
  • Fiqih Ibadah
  • Fiqih Muamalah
  • Hasil Sidang
  • Ilmu Hadist
  • Umroh & Haji
  • Waris
Apakah Dana BPJS Termasuk Harta Warisan Yang Harus Dibagikan?

/21 November 2024

Pertanyaan : (Ibu Nurlailalani di Magelang, Jawa Tengah) Apakah Dana BPJS Termasuk Harta Warisan Yang Harus Dibagikan? Ustadz Menjawab : “Ya, iuran BPJS merupakan pembayaran bulanan yang dilakukan oleh peserta selama masa hidupnya. Ketika peserta tersebut meninggal dunia, dana BPJS yang bersangkutan dikembalikan atau diberikan kepada ahli warisnya, yaitu keluarganya. Wallahu ta’ala a’lam.”   Jawaban dalam bentuk video dapat anda saksikan dengan klik link ini.

Fatwa TV

Saksikan Live Streaming Fatwa TV

Fatwa TV adalah media TV dakwah (Parabola & Streaming) ahlusunnah wal jama’ah. Fatwa TV hadir sebagai salah satu sarana sarana dakwah bagi asatidzah ahlusunnah wal jama’ah yang mulai tayang Maret 2019.

"Batasi Konten di Dunia Maya.
Pilih yang Berguna untuk Akhirat Anda."

Ingin Bertanya Ke Dewan Fatwa?

Silahkan isi form di bawah ini untuk kirim pertanyaan kepada asatidzah Dewan Fatwa; InsyaAllah akan kami teruskan kepada ustadz yang bersangkutan atau yang kompetensinya sesuai dengan bidang pertanyaan tersebut

Bila nanti sudah dijawab oleh Ustadz, InsyaAllah akan kami informasikan melalui nomer WhatsApps, dan ditayangkan Fatwa TV, Youtube Fatwa TV atau Media Sosial Dewan Fatwa. Mohon Bersabar karena antrian cukup banyak. Berikut langkah-langkah mengirimkan pertanyaan :

Ta'awun Dakwah

Ayo Turut Andil Menjadi Bagian Dari Dakwah

Dukung kami untuk bisa terus menebar cahaya ilmu dan menyebarkan dakwah. Begitu besar kesempatan Anda semua untuk ikut berkontribusi, salah satunya dengan menyisihkan sebagian harta Anda untuk dakwah. Simpanlah harta Anda di jalan Allah dengan menginfaqkannya.

Donasi

Fatwa TV & WAG Dirosah Islamiyah Mengajak Kepada Antum Semua Untuk Berpartisipasi, Berjuang Bersama Dalam Dakwah

©2017. Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad

Kirim Harta
ke Akhirat

Dukung dakwah kami untuk bisa terus menebarkan dakwah sunnah dan cahaya ilmu agama.

 

Ada banyak sekali ladang pahala dengan sedikit menyisihkan harta untuk donasi operasional Fatwa TV & WAG Dirosah Islamiyah.