Artikel

Bolehkah Berhaji Dengan Dana Talangan Dari Bank?

Penanya : Dina Sinta Novasari (Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur)

“Saya tahun 2012 mendaftar haji dengan dana talangan bank dan sudah lunas. Estimasi berangkat haji tahun 2023. Dulu saya belum begitu paham masalah riba dan Alhamdulillah sekarang sudah paham. Bagaimana dengan keberangkatan haji Saya nanti? Atau saya batalkan saja? Mohon solusinya.”

Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, M.A. :

Baik, barakallahu fiik wa atsabakumullah kepada Saudari Dina Sinta Novasari di Ponorogo. Semoga Allah subhanahu wa ta’ala menambahkan taufik hidayah kepada Anda, keluarga dan juga seluruh pemirsa Fatwa TV di manapun Anda berada.

Bila apa yang Anda utarakan bahwa kemarin Anda tidak mengetahui dan sekarang Anda menyesali dan betul-betul bertobat memohon ampunan kepada Allah subhanahu wa ta’ala maka yang berlalu biarlah berlalu dan teruskan niat baik Anda untuk menunaikan ibadah haji. Apalagi Anda menyatakan tadi sudah lunas, sehingga yang berlalu sudahlah berlalu dan memohon ampunan kepada Allah dan kemudian persiapkan diri anda untuk bisa menunaikan haji yang baik dengan sempurna sesuai dengan tuntunan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sehingga Anda mendapatkan kemuliaan dari Allah subhanahu wa ta’ala berupa haji yang mabrur yang akan menghapuskan dosa-dosa anda dan menjadikan anda mendapat pahala yang besar,

الْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّة

“Haji yang mabrur itu tidak ada balasan yang layak untuk diberikan kepada orang yang menunaikannya selain surga.” (HR. Bukhari no. 1773 dan Muslim no. 1349)

Wallahu ta’ala a’lam

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kirim Harta
ke Akhirat

Dukung dakwah kami untuk bisa terus menebarkan dakwah sunnah dan cahaya ilmu agama.

 

Ada banyak sekali ladang pahala dengan sedikit menyisihkan harta untuk donasi operasional Fatwa TV & WAG Dirosah Islamiyah.