Artikel

Hukum Bekerja di Perusahaan Pembuat Kartu Debit Kredit

Pertanyaan : (Haris Setiawan – Kabupaten Bekasi)

“Saya mau bertanya. Saya bekerja sebagai operator produksi di perusahaan swasta atau pabrik pembuatan kartu debit, kartu kredit, kartu Visa dan Master Card, yang bekerjasama dengan bank konvensional. Apakah pekerjaan saya termasuk tolong-menolong dalam hal riba? Karena saya was-was dan takut terkena syubhat. Tolong penjelasan dan nasihatnya.” 

 

Ustadz Menjawab:

Ketika Anda bekerja di perusahaan yang itu merupakan perusahaan supporting, perusahaan yang memberikan support terhadap perbankan ataupun pembiayaan atau leasing atau yang sejenis, yang kegiatan mereka/objek usaha mereka adalah riba dan Anda sudah mencontohkan bahwa perusahaan Anda menerbitkan kartu-kartu yang digunakan oleh perbankan berupa kartu debit, kartu kredit dan yang sejenis. 

Ketika ini Anda lakukan atau dilakukan oleh perusahaan Anda, berarti perusahaan Anda ikut bekerja sama dengan lembaga ribawi dalam terjadinya praktek riba. Karena produk-produk Anda itu atau perusahaan Anda itu akan digunakan untuk praktek-praktek yang nyata-nyata bersinggungan langsung dengan akad-akad riba. Sehingga ketika Anda bekerja di perusahaan tersebut berarti Anda bekerja dalam suatu pekerjaan yang haram. Karena termasuk dalam kategori tolong menolong dalam perbuatan dosa.

Sebisa mungkin, apalagi anda telah memiliki skill dan keahlian pengalaman kerja, ada baiknya bila Anda berwirausaha, mandiri, mulai merintis sebagai seorang pekerja atau seorang pengusaha. Dan kalau tidak minimal Anda mencari lapangan pekerjaan di tempat lain yang nyata-nyata halal dan tidak bersinggungan dengan riba. Wallaahu ta’ala a’lam.

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kirim Harta
ke Akhirat

Dukung dakwah kami untuk bisa terus menebarkan dakwah sunnah dan cahaya ilmu agama.

 

Ada banyak sekali ladang pahala dengan sedikit menyisihkan harta untuk donasi operasional Fatwa TV & WAG Dirosah Islamiyah.