Artikel

Hukum Mengumandangkan Adzan Ketika Bertemu Ular

Penanya : 

 

Afwan Ustadz, ana izin bertanya. Kan ana mau keluar kamar mandi, nemu ular. Apakah harus diadzankan? Kata tetangga ana, ‘udah, diazankan’

 

Ustadz Menjawab: 

 

Pertama, keberadaan ular di dalam rumah itu tidak lepas dari dua kemungkinan. Kemungkinan yang pertama, kalau rumah kita ini berada di daerah di dekat sawah atau di dekat pekarangan, semak-semak yang tinggi atau perkebunan yang biasa menjadi sarangnya ular, dalam kondisi seperti ini maka kemungkinan ular itu adalah ular biasa bukan Jin. Sehingga silahkan diusir saja. Tidak ada korelasinya antara mengusir ular-ular yang memang masuk dari lingkungan sekitar yang memang itu sudah selayaknya untuk dihuni oleh ular.

 

Akan tetapi kalau ular ini berada di tempat yang tidak semestinya dan kita juga tidak tidak bisa memahami kenapa dia bisa ada di sini, tempatnya bukan di dekat sawah bukan dekat perkebunan, tidak ada semak-semak di situ tiba-tiba ada ular, maka kemungkinannya atau kemungkinan besarnya ini adalah jin. 

 

Dan Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam pernah memperingatkan para sahabat yang tinggal di Madinah bahwa Kota Madinah ini dulu dihuni oleh jin. Sehingga apabila kalian melihat ular di rumah jangan buru-buru membunuhnya, namun perintahkan dia untuk keluar. Kalau sudah tiga kali diperintahkan masih tidak mau keluar maka bunuhlah ular itu karena itu adalah syetan. Sedangkan ular yang bukan syetan kita disuruh untuk mengusirnya saja.

 

Oleh karena itu berangkat dari hadits ini yang jelas disebutkan adalah kita menyuruh dia untuk keluar. Apakah dengan mengumandangkan adzan, saya tidak tahu dalil yang spesifik dalam masalah ini. Mungkin mereka mencari korelasi karena adzan itu bisa mengusir syetan dan ular adalah salah satu jelmaan syetan.

 

Kalau arahnya ke sana Allahua’lam mungkin juga bisa dengan cara dikumandangkan adzan. Namun sejauh ini saya tidak pernah mendapatkan dan belum pernah mendapatkan riwayat yang bisa menjadi sandaran. Cukuplah diusir dengan kata-kata sebanyak tiga kali, kalau masih tetap bercokol di situ kita boleh boleh membunuhnya. Wallahu Ta’ala A’lam.

 

***

 

Dijawab oleh Ustadz Dr. Sofyan Baswedan, M.A. حفظه الله

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kirim Harta
ke Akhirat

Dukung dakwah kami untuk bisa terus menebarkan dakwah sunnah dan cahaya ilmu agama.

 

Ada banyak sekali ladang pahala dengan sedikit menyisihkan harta untuk donasi operasional Fatwa TV & WAG Dirosah Islamiyah.