Artikel

Hukum Menjual Tanah Dibayar Dengan Uang dan Kendaraan

Pertanyaan : (Saudara Mahdi Said – di Kabupaten Klungkung) 

“Apa boleh jual beli tanah atau rumah dibayar sebagian dengan uang dan sebagian dengan kendaraan?”

 

Ustadz Menjawab:
Jual beli semacam ini secara hukum syariat boleh. Tidak masalah Anda menjual tanah, menjual rumah, kemudian pembeli membayar dengan sejumlah uang dan sisanya dibayar dalam bentuk aset lain. Dalam bentuk tanah lain misalnya atau rumah lain atau dalam bentuk kendaraan atau barang-barang. Maka InsyaAllah halal, tidak masalah. Wallaahu ta’ala a’lam.

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kirim Harta
ke Akhirat

Dukung dakwah kami untuk bisa terus menebarkan dakwah sunnah dan cahaya ilmu agama.

 

Ada banyak sekali ladang pahala dengan sedikit menyisihkan harta untuk donasi operasional Fatwa TV & WAG Dirosah Islamiyah.