Artikel

Kewajiban Zakat atas Emas yang Tergadai: Apakah Tetap Harus Dibayar?

Pertanyaan : (Ayesha Armalina di Kota Jakarta)

Saya memiliki emas yang sudah sampai Nisab nya tapi semua masih ada di pegadaian, apakah saya tetap harus membayar zakatnya?

Ustadz Menjawab :

“Anda diwajibkan untuk menyelesaikan akad ribawi di pegadaian, di mana Anda menyerahkan emas sebagai jaminan dan menerima uang sebesar 80% dan dikenakan pertambahan atas pinjaman tersebut. Dalam pegadaian konvensional, tambahan atas pinjaman ini disebut bunga, sedangkan dalam pegadaian syariah disebut dengan istilah mu’nah atau biaya sewa. Namun, keduanya tetap merupakan bentuk pertambahan yang hukumnya sama. Setelah menyelesaikan akad riba tersebut, ambil emas Anda dan tunaikan kewajiban zakatnya.”

 

Jawaban dalam bentuk video dapat anda saksikan dengan klik link ini.

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kirim Harta
ke Akhirat

Dukung dakwah kami untuk bisa terus menebarkan dakwah sunnah dan cahaya ilmu agama.

 

Ada banyak sekali ladang pahala dengan sedikit menyisihkan harta untuk donasi operasional Fatwa TV & WAG Dirosah Islamiyah.