Pertanyaan : (Ibu Nur di Majalengka, Jawa Barat)
Apakah termasuk perbuatan dusta apabila mencantumkan logo halal punya sementara produk tersebut belum didaftarkan sertifikasi halalnya?
Ustadz Menjawab :
“Ya, ini termasuk dusta. Ketika seseorang mencantumkan logo halal, orang lain akan meyakini bahwa produk tersebut telah melalui prosedur yang benar, seperti adanya penelitian, inspeksi, dan pemeriksaan. Namun, jika Anda hanya menempelkan logo tanpa mengikuti prosedur tersebut, ini termasuk tindakan berbohong. Meskipun bahan-bahan yang digunakan dalam produk tersebut asli dan tidak mengandung bahan haram, jika logo halal ditambahkan tanpa izin resmi, tindakan tersebut tetap dianggap salah. Jika produsen menulis sendiri bahwa produknya halal tanpa logo resmi, itu tidak menjadi masalah. Wallahu a’lam bishawab”
Jawaban dalam bentuk video dapat anda saksikan dengan klik link ini.