Tentang Kami

 
 
[rev_slider alias=”slidertentang-1″][/rev_slider]
 
Latar Belakang Berdiri

Dengan maraknya dakwah ahlussunah wal jama’ah yang semakin besar dan berkembang di bumi Indonesia, banyak para da’i salafiyyin yang tersebar dimana-mana. Dakwah ini mulai berkembang pada akhir tahun 1980-an atau awal 1990-an. Seiring dengan perkembangan ini tentunya muncullah da’i-da’i bergelar doktor lulusan Universitas Madinah dan universitas lainnya. Akan tetapi ada hal yang perlu diperhatikan dengan tumbuh pesatnya para da’i ini, dengan pertumbuhan yang semakin pesat inilah akan muncul permasalahan yang semakin kompleks. Maka dari itu Perhimpunan Al Irsyad memandang perlu:

  1. Pertama, bagaimana agar di antara para da’i ini tidak terjebak dengan perbedaan pendapat yang terlalu tajam. Ada yang berpendapat Fatwa A, ada yang berfatwa B, C, dan seterusnya.
  2. Kedua, ada wadah untuk tempat bertemu dan berkumpulnya para da’i salafiyyin atau ahlussunah wal jama’ah. Di sinilah mereka dapat berdiskusi dalam keilmuan juga mengasah keilmuan mereka yang didapat di bangku perkuliahan atau pun duduk di majelis para Syaikh di Masjid Nabawi ketika itu.
  3. Ketiga, perlu adanya Fatwa yang utuh dan komprehensif bagi rakyat dan negeri Indonesia ini, yang ditinjau dari beberapa sisi dan beberapa bidang. Sehingga jika ada Fatwa yang terbit dari da’i di luar perkumpulan ini, paling tidak fatwa dari perkumpulan ustadz-ustadz ini menjadi Fatwa yang mendominasi cukup kuat bagi pegangan umat untuk dapat diamalkan.

Oleh karena itu, dipandang bahwa perlu adanya perkumpulan para da’i salafiyyin yang ahli di bidang masing-masing dalam satu majelis, dimana majelis ilmiyah ini diharapkan dapat menghasilkan fatwa-fatwa yang menjadi perhatian bagi perkara-perkara besar di situasi yang berkembang saat ini.

Maka dari itu Al Irsyad sebagai organisasi yang sudah ada sejak tahun 1914, menganggap perlu adanya Majelis Ilmiyah ini. Dengan pertimbangan:

  1. Pertama, Al Irsyad bermanhaj Ahlussunnah Wal Jamaah atau manhaj Salafus Sholih.
  2. Kedua, Al Irsyad-lah yang pertama dalam merintis Pondok Pesantren yang bermanhaj Ahlussunah Wal Jamaah pada akhir tahun 1980-an. Ini ditandai dengan berdirinya Pondok Pesantren Islam Al Irsyad Tengaran sebagai tonggak dengan metodologi pendidikan sesuai dengan Aqidah Ahlussunnah Wal Jamaah, yang bermanhaj Salafus Sholih.

Seiring dengan banyaknya alumni dari Pesantren Al Irsyad Tengaran yang sudah berhasil lulus menjadi Doktor maupun Lc dan kemudian tersebar di seluruh Indonesia, dan dengan latar belakang organisasi resmi berbadan hukum, maka Al Irsyad memberanikan diri untuk membentuk Majelis Ilmiyah yang menampung da’i ahlussunnah wal jamaah tersebut. Di majelis ini, para ustadz dapat saling mengasah ilmu dengan memperjuangkan makalahnya. Dimana setiap makalah akan didiskusikan dan diperdebatkan oleh sesama asatidzah anggota Majelis.

 
Dewan Fatwa

Perhimpunan Al Irsyad

Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad atau yang lebih dikenal dengan sebutan Dewan Fatwa adalah lembaga independen yang berpegang teguh dengan manhaj Rasulullah ﷺ dan salaful ummah. Dewan Fatwa berisikan para ustadz-ustadz ahlussunnah wal jama’ah ala fahmi salaful ummah alumni timur tengah (Universitas Islam Madinah, Universitas Al Imam Riyadh, LIPIA Jakarta, Universitas Al Azhar), yang mana mereka memiliki kompetensi dan keahlian sesuai dengan bidangnya masing-masing seperti Akidah, Fikih, Ushul Fikih, Hadits, Ilmu Waris. Dewan Fatwa memiliki andil besar dalam menjelaskan hukum-hukum syar’i kepada manusia.

Dewan Fatwa dibentuk pada hari Selasa, 18 Juli 2017 melalui rapat yang bertempat di kantor Perhimpunan Al Irsyad Jalan Kramat Raya no. 23 g-h, Jakarta Pusat. Awal mula pembentukan Dewan Fatwa hanya beranggotakan 8 personel yaitu:
Dr. Firanda Andirja, Lc, MA selaku ketua,
Nizar Saad Jabal Lc, M.Pd selaku sekretaris merangkap anggota,
dan anggotanya adalah :
Dr. Syafiq Riza Basalamah, Lc, MA,
Dr. Sofyan bin Fuad Baswedan, Lc, MA,
Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc, MA,
Dr. Muhammad Nur Ihsan, Lc, MA,
Dr. Roy Grafika Penataran, Lc, MA, dan
Nafi’ Zainuddin BSAW, Lc, M.HI.

Kemudian di tanggal 25 Juli 2017, Dewan Fatwa kembali menambah anggotanya dengan kehadiran ustadz Khalid Basalamah Lc, MA, dan ustadz Dr. Musyaffa’ Addariny, Lc, MA. Selang beberapa hari tepatnya tanggal 1 Agustus 2017, Dr. Erwandi Tarmizi Lc, MA bergabung dengan Dewan Fatwa. Di tahun 2018 tepatnya di bulan Agustus tanggal 31, Ustadz Anas Burhanudin Lc, MA dan Tahun 2020 Dr. Emha Hasan Ayatullah, Lc., M.A. bergabung dengan Dewan Fatwa untuk semakin memperkuat dan menambah kesolidan Dewan Fatwa.

Dewan Fatwa memiliki agenda tiap 4 bulan sekali untuk mengadakan sidang Dewan Fatwa. Kota Surabaya mendapatkan kehormatan pertama kali untuk mengadakan sidang dewan fatwa yang pertama, selanjutnya kota Jakarta Pusat mendapatkan giliran menjadi tuan rumah sidang Dewan Fatwa kedua. Setelah 4 bulan, sidang ketiga dilakukan di kota Pekalongan, dan di tahun 2019 ini sudah diadakan tiga kali sidang yaitu sidang keempat di kota Bandung, sidang kelima di kota Batu – Malang, sidang keenam disidangkan di kota Solo – Jawa Tengah, sidang ke tujuh di Bogor. Selama masa Pandemi Covid-19 mengalami Vacum selama satu tahun, alhamdulillah sidang ke delapan kembali bisa dilaksanakan di Kota Batu – Jawa Timur.

Pada setiap sidang dibahas permasalahan-permasalahan ummat Islam kekinian yang ditulis masing-masing ustadz dan diputuskan apakah pembahasan permasalahan tadi akan diterbitkan fatwanya atau ditunda untuk dilakukan revisi terlebih dahulu.

Struktur keanggotaan Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad terkini adalah :
[WPSM_AC id=1137]

Kirim Harta
ke Akhirat

Dukung dakwah kami untuk bisa terus menebarkan dakwah sunnah dan cahaya ilmu agama.

 

Ada banyak sekali ladang pahala dengan sedikit menyisihkan harta untuk donasi operasional Fatwa TV & WAG Dirosah Islamiyah.