Penanya : Deni (Kota Depok)
“Bagaimana hukumnya memberikan shodaqoh dari uang asuransi yang didapat dari melunasi KPR sebelum waktunya, kepada kerabat/keluarga yang kesusahan?”
Jawaban :
Barakallahu fiik wa atsabakumullah kepada saudara Deni atas kebersamaannya. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala menambahkan taufik, hidayah kepada Anda, keluarga dan juga seluruh pemirsa Fatwa TV di manapun Anda berada.
Para ulama telah menjelaskan bahwa solusi untuk pemanfaatan dana haram yang Anda dapat, baik itu bunga atau yang sejenis, ialah yang pertama dengan cara mengembalikan kalau memang itu harta yang didapat dengan cara-cara yang tidak dibenarkan. Misalnya penipuan, manipulasi, kecurangan.
Tetapi bila harta itu didapat atas dasar sukarela, bunga atau asuransi, keuntungan dari pengelolaan dana asuransi yang itu adalah riba juga sehingga tidak halal untuk Anda gunakan, Anda hanya boleh mengungut pokoknya saja. Selebihnya yang itu merupakan bunga atau pertambahan harus Anda salurkan dalam rangka berlepas diri dari harta haram. Anda salurkan kepada siapapun yang membutuhkan atau siapapun yang sedang dalam kesulitan. Sekali lagi dalam konteks berlepas diri dari harta haram, bukan dalam konteks bersedekah.
Wallahu ta’ala a’lam.