Artikel

Hukum Muslimah Menikahi Pria Non Muslim

Penanya : Saudari Sumayyah (Purwakarta, Jawa Barat)

“Saya ingin bertanya tentang orang yang menikah beda agama, beberapa waktu lalu viral di media. Bukankah muslimah tidak boleh atau haram menikah dengan laki-laki non muslim? Wanita tersebut melakukan pemberkatan di gereja dan melakukan akad. Apakah itu otomatis murtad?

Jawaban

Kita katakan bahwasanya benar apa yang diucapkan bahwa tidak boleh dan haram hukumnya seorang wanita muslimah menikah dengan laki-laki yang non muslim. Allah Subhanahu Wa Ta’ala mengatakan,

لَا هُنَّ حِلٌّۭ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ

Wanita-wanita tadi tidak halal untuk mereka dan mereka pun tidak halal untuk wanita-wanita tersebut (QS. Al Mumtahanah : 10) 

Maka sesuatu yang dosa dan sebuah kesalahan, sesuatu yang diharamkan, seorang wanita muslimah menikah dengan laki-laki non muslim. Maka pernikahan tersebut tidak sah. Apakah yang demikian sampai kepada sesuatu yang atau mengeluarkan dia dari agama Islam, tentunya kita tidak mengatakan itu adalah kekufuran kecuali kalau memang ada dalil yang menunjukkan tentang kekufurannya.

Kalau dia adalah sebagai seorang muslimah dan masih menyatakan keislamannya, tidak melakukan sesuatu yang mengeluarkannya dari Islam, tapi dia menikah dengan non muslim maka dia melakukan sesuatu yang merupakan dosa bahkan bisa berupa dosa besar ketika dia kemudian berhubungan. Karena itu adalah berhubungan di luar pernikahan yang sah. Tapi ini semua tidak sampai mengeluarkan dia dari agama Islam. Hanya sekedar di sana dilakukan akad tersebut di tempat ibadah selain ibadah muslimin maka itu tidak serta-merta menjadikan dia keluar dari agama Islam. 

‘Ala kulli hal, yang bisa kita nasehatkan di sini adalah janganlah seorang muslimah menikah dengan seorang laki-laki non muslim. Dilarang di dalam agama kita dan ini adalah sesuatu yang membahayakan karena wanita adalah lemah, dikhawatirkan laki-laki tersebut kemudian mempengaruhi dan sudah banyak terjadi di mana ada di antara mereka yang masuk ke dalam agama Islam kemudian keluar dari agama Islam dan akhirnya mengajak istrinya untuk keluar dari agama Islam. Dan di dalam pertanyaan ini laki-laki tersebut masih dalam keadaan non muslim, maka sangat-sangat dikhawatirkan dia suatu saat akan mengajak istrinya untuk keluar dari agama Islam dan kita berlindung kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala dari penyimpangan dan juga kekufuran. Wallahu ta’ala a’lam.

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kirim Harta
ke Akhirat

Dukung dakwah kami untuk bisa terus menebarkan dakwah sunnah dan cahaya ilmu agama.

 

Ada banyak sekali ladang pahala dengan sedikit menyisihkan harta untuk donasi operasional Fatwa TV & WAG Dirosah Islamiyah.