FATWA

Bolehkah Seorang Anak (Mualaf) Berdoa & Sedekah Untuk Orang Tuanya (Non-Muslim) Yang Sudah Meninggal?

Penanya : Fendisullian (Bengkulu)

 

[su_quote]“Bolehkah seorang anak yang mualaf mendoakan dan bersedekah untuk kedua orang tua yang sudah meninggal, yang notabene non muslim”.[/su_quote]

 

Ustadz Menjawab :

 

kalau mendoakan untuk orang tua non muslim yang sudah meninggal dunia maka tidak ada yang bisa dilakukannya. tidak boleh seorang anak mendoakan ampunan bagi orang tua yang kafir yang meninggal dunia.

 

Dalam sebuah ayat Allah Subhanahu Wa Ta’ala mengatakan 

 

مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ

 

“Tidak pantas dan tidak boleh bagi seorang Nabi dan juga orang-orang yang beriman untuk memohonkan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrikin, msekipun mereka adalah keluarga sendiri, jika sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya keluarga tersebut adalah penduduk neraka jahanam”.

(QS. At-Taubah/9: 113)

 

Maksudnya adalah jelas-jelas kekufurannya maka tidak boleh seorang memohonkan ampun atau memohonkan rahmat. Tapi kalau orang tua masih dalam keadaan hidup, ada sesuatu yang boleh kita ucapkan, kita do’akan dia dengan kebaikan tersebut yaitu dido’akan dengan hidayah. Maka ini tidak masalah, kalau memohonkan ampun maka ini tidak diperbolehkan.

 

Bersedekah juga tidak ada manfaatnya apabila orang tua meninggal dalam keadaan kufur. Allah Subhanahu Wa Ta’ala tidak akan merima sedekah tersebu. Dalam Alquran ketika Allah Subhanahu Wa Ta’ala menyebutkan orang-orang munafik 

 

وَمَا مَنَعَهُمْ أَن تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَـٰتُهُمْ إِلَّآ أَنَّهُمْ كَفَرُوا۟ بِٱللَّهِ وَبِرَسُولِهِۦ 

 

“Tiidaklah mencegah Allah untuk menerima shodaqoh-shodaqoh mereka kecuali karena mereka kufur kepada Allah dan Rasul-Nya..” [QS. At-Taubah (9) ayat 54].

 

Jadi kalau sudah meninggal dunia orang kafir tersebut ya sudah, tidak ada yang bisa kita lakukan. Bersedekah untuknya tidak diterima oleh Allah, mendo’akan dengan ampunan juga tidak diperbolehkan. Wallahu ta’ala a’lam.

 

***

 

Dijawab oleh Ustadz Dr. Abdullah Roy, M.A. حفظه الله

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kirim Harta
ke Akhirat

Dukung dakwah kami untuk bisa terus menebarkan dakwah sunnah dan cahaya ilmu agama.

 

Ada banyak sekali ladang pahala dengan sedikit menyisihkan harta untuk donasi operasional Fatwa TV & WAG Dirosah Islamiyah.