Penanya : Saudari Taufani di Banten, di kota Tangerang Selatan
Ustadz Menjawab :
Baik barakallahu fiik wa atsabakumullah kepada Saudari Taufani atas kebersamaannya. Semoga Allah subhanahu wa ta’ala menambahkan taufik hidayah kepada Anda dan juga seluruh pemirsa fatwa TV di manapun Anda berada.
Uang Jamsostek yang mekanismenya sebagiannya dipotongkan dari gaji karyawan dan selebihnya ditanggung oleh kantor atau instansi maka secara hukum itu halal. Sehingga Boleh Anda gunakan untuk apapun dari kepulauan Anda, termasuk untuk membayar setoran biaya keberangkatan ibadah haji Anda ataupun umroh Anda.
Karena Jamsostek itu sejatinya adalah pemberian dari perusahaan ataupun dari instansi anda karena gaji itu tidak pernah Anda terima. Potongan itu tidak pernah diserahkan kepada anda, itu betul-betul dari kantor kemudian langsung disetorkan ke BPJS. Sehingga sebagai karyawan, sebagai PNS, Anda hanya menerima, tanpa tahu menahu dan tanpa pernah menerima iuran tersebut tanpa pernah sampai ke tangan Anda.
Yang terjadi itu hanya laporan-laporan secara administratif saja bahwa gaji anda dipotong sekian rupiah atau sekian persen. Tapi faktanya uang tersebut dari kantor anda langsung ditransfer kan ke BPJS. Sehingga yang sebetulnya yang terjadi itu hanya sekedar proses administrasi yang mengesankan bahwa Anda memiliki gaji sekian rupa yang dipotong, tetapi faktanya, kenyataannya, uang itu langsung dibayarkan dari kantor Anda ke kantor BPJS. sehingga sejatinya itu adalah pemberian dari lembaga Anda atau perusahaan anda sebagai apresiasi atas pengabdian dan kinerja Anda selama berstatus sebagai karyawan mereka ataupun sebagai PNS. Wallahu ta’ala a’lam.
***
Dijawab oleh Ustadz. Dr. Muhammad Arifin Badri, M.A. حفظه الله