Artikel

Hukum Drop Shipping Dan Berbagai Varian Situasinya

Penanya : Rizal Willy Martin (Kabupaten Situbondo)

Bagaimana hukum dropshipping ketika membuka pre order, lalu ada seseorang memesan barang namun dalam pemesanannya itu tidak ada akad yang mengikat? Apakah hal itu diperbolehkan?


Ustadz Menjawab : 

Barakallahu fiik wa atsabakumullah kepada saudara Rizal Willy Martin atas kebersamaannya. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala menambahkan taufik hidayah kepada Anda, keluarga dan juga seluruh pemirsa fatwa TV di manapun Anda berada.

Ketika Anda belum memiliki barang namun Anda telah memesan atau telah membeli dan barang yang Anda beli tersebut masih dalam proses delivery oleh penjual atau supplier Anda baru dalam proses pengiriman. Atau bisa jadi juga baru sedang diproduksi. Maka Anda belum boleh menjualnya kepada orang lain. Karena ketika Anda menjualnya berarti Anda menjual barang yang belum Anda miliki.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam telah memberikan satu pernyataan tegas kepada saudara sepupu beliau yaitu Al Hakim Ibnu Hizam. Beliau mengatakan,

لا تَبِعْ ما لَيسَ عندَك

“Janganlah engkau menjual barang yang belum engkau miliki!” (HR. Abu Dawud 3503 dan yang lainnya dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)

Solusinya Anda menjual dengan skema salam. Yaitu Anda membuat komitmen bahwa Anda akan menyerahkan barang dengan kriteria demikian-demikian, secara tuntas kriteria Anda jelaskan. Dan kemudian pembeli melakukan pembayaran tunai dan lunas tanpa ada sedikitpun yang terutang. 

Akad salam ini dibolehkan walaupun Anda belum memiliki barang/barang belum ada di tangan Anda, karena memang Anda tidak menjual barang yang spesifik, barang yang sudah definitif, betul-betul ditunjuk “ini” atau barang yang saya beli dari ”toko ini” atau barang yang sudah saya order dari “pedagang ini”, tetapi Anda hanya menjual barang yang memiliki kriteria sesuai dengan yang Anda sebutkan. 

Sehingga ketika jatuh tempo Anda bisa menyerahkan barang kepada pembeli dari manapun asal-usul barang tersebut, bisa Anda beli di toko sebelah Anda atau Anda produksi sendiri atau memang barang yang sedang Anda miliki atau bisa jadi barang yang Anda beli dari berbagai toko yang Anda mungkin untuk lakukan. 

Sehingga perbedaan antara menjual barang yang definitif dengan barang yang merupakan objek salam, yaitu dengan kriteria tertentu, adalah ketika Anda telah menetapkan atau menentukan objek itu adalah barang tertentu dengan menyebutkan bahwa, “barang yang saya beli dari toko ini” atau “barang yang sedang dikirim oleh penjual kepada saya”. Tetapi ketika Anda menjual dengan tanpa menyebutkan barang secara definitif, Anda hanya menyebutkan kriteria barangnya demikian-demikian maka itu memenuhi kriteria salam dengan syarat pembeli melakukan pembayaran tunai. Wallahu Ta’ala A’lam.

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kirim Harta
ke Akhirat

Dukung dakwah kami untuk bisa terus menebarkan dakwah sunnah dan cahaya ilmu agama.

 

Ada banyak sekali ladang pahala dengan sedikit menyisihkan harta untuk donasi operasional Fatwa TV & WAG Dirosah Islamiyah.