Artikel

Hukum Mempercayai Prakiraan (Ramalan) Cuaca

Penanya : Saudara Wibowo (Tuban)

 

“Apakah termasuk syirik mempercayai ramalan cuaca?”

 

Ustadz Menjawab :

 

Ya, prakiraan cuaca atau dinamakan dengan ramalan cuaca maksudnya adaah sebagian pihak mereka memperkirakan bahwasanya sore hari ini akan terjadi angin kencang atau terjadi hujan atau seminggu kedepan akan terjadi hujan misalnya. Dan itu mereka lakukan berdasarkan keadaan sekarang ini. Ya arah angin dan seterusnya, sehingga mereka memperkirakan bahwasanya akan terjadi curah hujan yang tinggi atau curah hujan yang rendah pada beberapa hari ke depan.

 

Adapun orang yang mengakatan, memperkirakan bahwasanya besok akan terjadi hujan, keadaan akan berawan, curah hujan tinggi dan seterusnya mereka berdasarkan apa yang terjadi sekarang ini dan itu memang ada hubungannya. Dan oleh karena itu apabila kita termasuk yang mengabarkan tentang perakiraan cuaca ini maka jangan lupa seseorang mengatakan “InsyaAllah”, apabila Allah Subhanahu wa Ta’ala menghendaki yang demikian. Dan seseorang tidak memastikan, itu adalah ilmu manusia. Kita mengatakan hari ini hujan karena demikian demikian, tapi Allah Subhanahu wa Ta’ala kalau menghendaki tidak terjadi hujan maka tidak akan terjadi hujan.

 

Bagus seandainya seseorang ketika mengabarkan tentang perakiraan cuaca ia mengatakan “InsyaAllah” dan ini dilakukan di sebagian stasiun televisi yang mereka memahami yang demikian. Maksud saya adalah stasiun televisi misalnya di Saudi Arabia ada juga disana prakiraan cuaca. Dan disebutkan disitu tentang kata atau ucapan yang menunjukkan itu adalah suatu yang merupakan perkiraan saja, bukan merupakan kepastian. Jadi jawabannya ini bukan termasuk kesyirikan. Wallahu ta’ala a’lam.

 

***

 

Dijawab oleh Ustadz. Dr. Abdullah Roy, M.A. حفظه الله

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kirim Harta
ke Akhirat

Dukung dakwah kami untuk bisa terus menebarkan dakwah sunnah dan cahaya ilmu agama.

 

Ada banyak sekali ladang pahala dengan sedikit menyisihkan harta untuk donasi operasional Fatwa TV & WAG Dirosah Islamiyah.