FATWA

Hukum Penghasilan Dari Bekerja Yang Seringkali Meninggalkan Sholat Wajib

Host : 

 

[su_quote]“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Ustadz, izin bertanya. Ustadz izin bertanya, saya seorang pekerja & bekerja sebagai kuli di pasar. Yang jadi pertanyaan saya, banyak dari teman-teman kami yang alhamdulillah semangat sekali dalam bekerja. Namun mereka banyak yang lalai dari perintah sholat apalagi puasa. Bagaimana hukum hasil kerjanya yang diberikan untuk keluarganya Ustadz? Sumbernya halal tapi mereka meninggalkan sholat yang wajib Ustadz.”[/su_quote]

 

Ustadz Menjawab :

 

Barakallahu fiik wa atsabakumullah, kepada saudara Gunawan. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menambahkan taufik hidayah kepada Anda, keluarga, dan juga seluruh pemirsa dimanapun Anda berada. 

 

Penghasilan mereka selama mereka, jasa yang mereka jual, pekerjaan yang mereka lakukan itu halal maka penghasilan mereka halal. Namun tentu mereka berdosa. Tidak berpuasa, dosa. Tidak sholat, maka dosa. Dan memberi teladan yang buruk kepada anak dan istri itupun dosa. Bahkan bisa jadi itu dosa yang lebih besar dibanding sekedar tidak puasa, karena ketika meninggal, tidak puasa selesai dosanya. 

 

Tapi ketika ternyata keteladanan negatif itu diberikan dan diikuti oleh anak dan cucu, oleh kerabat, keluarga maka itu dosa yang akan berkepanjangan dan berbuntut. 

 

Kenapa? 

 

Karena ternyata yang menjadikan anak cucu mereka tidak berpuasa adalah karena mereka meneladani, “bapak dulu ramadhan juga nggak puasa, kakek dulu ramadhan juga nggak puasa”. Akhirnya mereka menjadi turut berbuat dosa mengikuti langkah yang buruk tersebut. 

 

Dan tentunya akan menjadi dosa yang berkepanjangan.

 

 مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً، كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ، مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْء 

 

“Siapa pun yang mengerjakan suatu amalan yang buruk, dan kemudian amalan itu ditiru diteladani orang lain, maka dia menanggung dosa amalan tersebut dan dosa semua orang yang meneladaninya, tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun” (HR. Muslim). Naudzubillah min dzalik. Wallahu ta’ala a’lam.

 

***

 

Dijawab oleh Ustadz. Dr. Muhammad Arifin Badri, M.A. حفظه الله

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kirim Harta
ke Akhirat

Dukung dakwah kami untuk bisa terus menebarkan dakwah sunnah dan cahaya ilmu agama.

 

Ada banyak sekali ladang pahala dengan sedikit menyisihkan harta untuk donasi operasional Fatwa TV & WAG Dirosah Islamiyah.