FATWA

Fatwa Tentang Hukum Aqiqah Setelah Dewasa

Realita umat Islam di Indonesia yang kebanyakannya belum diaqiqahi sedari kecil menimbulkan banyak pertanyaan seputar permasalahan tesebut, sebagian mereka mengajukan pertanyaan langsung kepada Dewan Fatwa; apa hukum aqiqah setelah dewasa?

 

Pada Sidang ke-3 Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad yang berlangsung di Pekalongan tahun 2018 yang lalu, pertanyaan mengenai hukum aqiqah setelah dewasa pun menjadi salah satu topik yang dibahas. Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A. mengangkat permasalahan tersebut ke dalam sebuah makalah dengan judul “Tentang Hukum Aqiqah Setelah Dewasa”. Dalam makalah tersebut juga memaparkan beberapa pendapat di kalangan ulama terkait masalah ini,

 

  • Pertama: Disunnahkan untuk mengaqiqahi dirinya sendiri, karena aqiqah adalah sunnah yang sangat ditekankan dan dirinya tergadai dengan aqiqah tersebut.
  • Kedua: Tidak disyariátkan ia mengaqiqahi diri sendiri, karena aqiqah adalah sunnah yang ditujukan kepada ayah saja.
  • Ketiga: Tidak mengapa ia mengaqiqahi diri sendiri, namun tidak dikatakan bahwa itu dianjurkan, karena hadits-hadits tentang aqiqah ditujukan kepada ayah atau yang menanggung nafkahnya.

 

Beberapa dalil dijadikan dasar untuk membahas pertanyaan tentang aqiqah setelah dewasa, diantaranya keumuman hadits,

 

“Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelih aqiqahnya pada hari ketujuh dan dicukur rambutnya serta diberi nama” (HR Ahmad no. 20188 dan Ibnu Majah no. 3165 dari al-Hasan dari Samuroh bin Jundub, dishahihkan oleh Al-Albani dan al-Arnaúuth). 

 

Hadits ini tidak mengkhususkan bahwa perkara aqiqah hanya ditujukan kepada sang ayah. Oleh karenanya tidak mengapa jika yang mengaqiqahi adalah selain ayahnya bahkan dirinya sendiri. Karena inti hadits ini adalah bahwa setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya. Pendapat ini dipilih oleh Ibnu Sirin dan al-Hasan Al-Bashri

 

Pendapat kedua dipilih oleh Al-Imam Malik. Yang masyhur dari beliau bahwasanya seorang anak tidak diaqiqahi kecuali pada hari ke-7 sejak kelahirannya. Jika telah lewat maka berakhirlah waktu untuk aqiqah, sehingga tidak disyariátkan untuk melakukan aqiqah di kemudian hari, apalagi setelah dewasa. Karenanya di dalam hadits disebutkan

 

كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ

 

“Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelih aqiqahnya pada hari ketujuh”

 

Sedangkan madzhab Syafi’í memandang bahwa disyariátkannya aqiqah ada batasan waktunya. Sebagian berpendapat bahwa jika sudah lewat hari ke 7 maka tidak disyariatkan lagi, sebagian berpendapat jika masa nifas telah selesai maka tidak disyiariátkan lagi, ada pula yang berpendapat hingga minggu ketiga, dan sebagian lagi berpendapat hingga sebelum dewasa. Namun batasan-batasan waktu di atas adalah berkaitan dengan pihak yang menanggung nafkah sang anak (baik ayahnya, ibunya, kakeknya, atau neneknya). Adapun jika sang anak setelah dewasa ingin mengaqiqahi dirinya sendiri, maka terserah dia.

 

Lalu pendapat manakah yang lebih kuat dalam masalah ini? Dan seperti apa kesimpulan dari pembahasan ini? Klik tombol dibawah untuk download Fatwa Hasil Sidang “Tentang Hukum Aqiqah Setelah Dewasa” 

 

[su_button url=”https://dewanfatwa.com/wp-content/uploads/Fatwa-031-Hukum-Aqiqah-Setelah-Dewasa.pdf” target=”blank” style=”glass” background=”#106d25″ icon=”icon: arrow-circle-o-down”]KLIK UNTUK DOWNLOAD[/su_button]

 

 

 

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kirim Harta
ke Akhirat

Dukung dakwah kami untuk bisa terus menebarkan dakwah sunnah dan cahaya ilmu agama.

 

Ada banyak sekali ladang pahala dengan sedikit menyisihkan harta untuk donasi operasional Fatwa TV & WAG Dirosah Islamiyah.