FATWA

Fatwa Tentang Hukum Jilbab Bercorak Warna

Banyak kita dapati di tengah kaum muslimah Indonesia adanya para muslimah yang menggunakan jilbab berwarna-warni, dari mulai yang warna kalem hingga warna cerah bahkan warna yang sangat mencolok. Hukum boleh tidaknya penggunaan jilbab warna-warni hingga kini masih menjadi pertanyaan di kalangan muslimah, ditambah adanya anggapan bahwa jilbab yang sesuai sunnah adalah jilbab yang berwarna gelap.

 

Menjawab permasalahan tersebut, pada Sidang Ke-3 Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad tahun 2018 yang lalu, salah satu topik yang menjadi pembahasan adalah Hukum Jilbab Bercorak Warna. Dalam makalah “Hukum Jilbab Bercorak Warna” yang ditulis oleh Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A, beliau menekankan bahwa yang pertama kali perlu dipahami dan merupakan kaidah yang ma’ruf dalam syari’ah adalah:

 

“Hukum asal dalam seluruh perkara adalah dibolehkan hingga datang dalil yang menunjukkan akan pengharaman” (Al-Asybaah wa An-Nadzooir, As-Suyuthi hal. 60). 

 

Yang dimaksudkan adalah perkara-perkara adat dan tradisi, mencakup makanan, pakaian, dan muamalah. Ibnu Taimiyyah berkata:

 

 أما العادات فالْصل فيها الْباحة إلا ما حرمه الله

 

“Adapun perkara-perkara adat dan tradisi maka hukum asalnya adalah dibolehkan kecuali yang diharamkan oleh Allah” (Iqtidhoo Shirootil Mustaqiim, hal 1/64).

 

Sebagian ulama Hanafiyah berpendapat bahwa hukum asal sesuatu adalah haram sampai ada dalil yang menghalalkannya, dan sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa hukum asal sesuatu adalah tawaqquf, yaitu tidak diketahui halal atau haram. (Lihat al-Asybaah wa an-Nadzooir ála Madzhab Abi Haniifah an-Nu’maan, Ibnu Nujaim hal 57)

 

Permasalahan pakaian wanita maupun lelaki -baik bentuknya maupun warnanya- merupakan perkara adat istiadat, sehingga hukum asalnya adalah boleh hingga ada dalil yang menunjukkan akan keharamannya. Adapun mengenai warna pakaian wanita maka tidak ada dalil sama sekali yang menunjukkan akan diharamkannya warna tertentu pada pakaian wanita. Dalil-dalil yang ada hanya menyebutkan tentang dilarangnya warna tertentu bagi lelaki.

 

Dari sini maka hukum asal wanita memakai jilbab dengan warna apapun diperbolehkan karena tidak ada dalil yang melarang warna tertentu. Bahkan dalil-dalil yang ada menunjukkan bahwa para shahabiyaat mereka menggunakan jilbab dengan berbagai warna.

 

Apa saja dalil-dalil yang menujukkan bahwa para shahabiyaat menggunakan jilbab berbagai warna? Apakah ada warna-warna terlarang bagi wanita? Dan bagaimana kesimpulan terhadap hukum jilbab bercorak warna?

 

Klik tombol dibawah untuk download Fatwa Hasil Sidang “Tentang Hukum Jilbab Becorak Warna” 

 

[su_button url=”https://dewanfatwa.com/wp-content/uploads/Fatwa-035-Hukum-Jilbab-Bercorak-Warna.pdf” target=”blank” style=”glass” background=”#106d25″ icon=”icon: arrow-circle-o-down”]KLIK UNTUK DOWNLOAD[/su_button]

 

 

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kirim Harta
ke Akhirat

Dukung dakwah kami untuk bisa terus menebarkan dakwah sunnah dan cahaya ilmu agama.

 

Ada banyak sekali ladang pahala dengan sedikit menyisihkan harta untuk donasi operasional Fatwa TV & WAG Dirosah Islamiyah.