Artikel

Hukum Jasa Top Up Saldo di Dompet Virtual

Penanya :

Bagaimana Hukum jual jasa top up saldo di e wallet? Sementara kita tidak tau untuk apa saldo itu dipakai?

Jawaban :
Apa yang dilakukan oleh orang yang menjual jasa top up ketika ada orang yang ingin isi saldo di dompet virtualnya, anda akan mentransfer uang yang dia minta dan atas layanan tersebut, kemudian anda akan mendapatkan fee per transaksi, praktek semacam ini boleh, ini adalah hawalah (jasa transfer) seperti halnya anda mengirim orang, “Tolong antar uang ini kepada si fulan disana” kemudian anda memberikan uang jasa. Maka praktek ini boleh. Sebab anda menyerahkan uang untuk ditransferkan maka penyedia jasa betul – betul memberikan layanan, maka upah yang didapatkan berasa dari layanan yang ia berikan, adapaun saldo digunakan untuk hal haram, maka itu diluar tanggung jawab anda sebagai layanan jasa transfer.

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kirim Harta
ke Akhirat

Dukung dakwah kami untuk bisa terus menebarkan dakwah sunnah dan cahaya ilmu agama.

 

Ada banyak sekali ladang pahala dengan sedikit menyisihkan harta untuk donasi operasional Fatwa TV & WAG Dirosah Islamiyah.