Artikel

Hukum Membakar Mukena Yang Tidak Terpakai

Penanya :

Bagaimana hukum membuang atau membakar mukena yang sudah tidak terpakai?

Jawab :
Mukena yang dipakai biasa untuk ibadah, dan tidak layak lagi untuk dipakai, maka mukena ini boleh dibuang atau dibakar. Mukena tidak termasuk barang yang memiliki kehormatan khusus seperti mushaf yang udah usang, atau buku agama yang berisikan ayat Allah dan hadist – hadist nabi. Adapun mukena yang udah usang, maka urusannnya longgar, kita bisa membuangnya atau dijadikan pel, tidak masalah.

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kirim Harta
ke Akhirat

Dukung dakwah kami untuk bisa terus menebarkan dakwah sunnah dan cahaya ilmu agama.

 

Ada banyak sekali ladang pahala dengan sedikit menyisihkan harta untuk donasi operasional Fatwa TV & WAG Dirosah Islamiyah.