Penanya :
Bagaimana hukum membuang atau membakar mukena yang sudah tidak terpakai?
Jawab :
Mukena yang dipakai biasa untuk ibadah, dan tidak layak lagi untuk dipakai, maka mukena ini boleh dibuang atau dibakar. Mukena tidak termasuk barang yang memiliki kehormatan khusus seperti mushaf yang udah usang, atau buku agama yang berisikan ayat Allah dan hadist – hadist nabi. Adapun mukena yang udah usang, maka urusannnya longgar, kita bisa membuangnya atau dijadikan pel, tidak masalah.